Tandaseru — Warga Desa Wayabula, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengeluhkan pemdes yang dinilai tidak transparan soal bantuan langsung tunai (BLT).

Warga juga menyoal Dana Bagi Hasil untuk Potensi Asli Desa (PAD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hingga penetapan APBDes yang dinilai kontroversial.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Wayabula kepada tandaseru.com mengungkapkan, warga yang berhak menerima BLT tahap IV pada Desember 2022 telah dialihkan ke warga yang tidak berhak.

“Dialihkan ke warga yang belum mendapatkan BLT, sesuai dengan inisiatif pemerintah desa tanpa ada melalui rapat dan sebagainya. Akhirnya beberapa warga mengeluhkan sehingga pemdes mencari solusi untuk membayar hak-hak penerima BLT dengan cara meminjam uang,” ungakap tokoh yang enggan namanya dipublikasikan ini, Jumat (20/1).

Warga pun kesal, kata dia, lantaran pemdes membayar satu per satu hak BLT lanjut usia (lansia) kurang lebih 40 orang itu dengan cara meminjam uang DBH.