Sementara Roslan, kuasa hukum Tari menambahkan, kliennya sampai saat ini masih berstatus istri sah AKBP B.

“Kami sebenarnya tidak menginginkan masalah ini sampai pada proses hukum,” kata dia.

Roslan bilang, pihaknya sudah berupaya baik secara kekeluargaan maupun institusi BNN melakukan mediasi sebanyak 2 kali. Akan tetapi tidak menemukan titik terang juga.

“Sehingga langkah ini yang kami ambil, karena langkah ini adalah langkah terakhir yang kami ambil,” ucapnya.

AKBP B dilaporkan dengan dalil melanggar Pasal 9 maupun Pasal 49 huruf a Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang KDRT atau penelantaran anak dan istri. Saat ini, sambung Roslan, kliennya memiliki satu anak laki-laki berusia 2 tahun 1 bulan.