Tandaseru — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di internal Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai, Maluku Utara, terus didalami Inspektorat. Pungli berupa permintaan “uang rokok” itu diduga dilakukan oknum pegawai BKD terhadap sejumlah tenaga honorer Kategori Dua (K2) pada 2022 lalu.
Inspektorat melalui Tim Pungli menjadwalkan pemeriksaan 20 honorer K2. Namun yang telah diperiksa kurang lebih 12 orang.
Kepala Inspektorat Marwanto P Soekidi ketika dikonfirmasi tandaseru.com mengungkapkan, selain 20 honorer K2, Inspektorat juga memeriksa 10 pegawai BKD. 7 di antaranya sudah menjalani pemeriksaan, termasuk salah satu kepala bagian.
“Untuk THK2 yang belum diperiksa itu masih 8 orang. Kalau pegawai BKD masih ada 3 orang yang belum diperiksa,” ungkap Marwanto, Selasa (17/1).
Marwanto bilang, dari pemeriksaan itu ada honorer yang mengakui memberikan “uang rokok”. Ada pula yang langsung memberikan rokok saja.
Tinggalkan Balasan