“Halbar masih tetap dalam level zona merah, kategori d, dengan opini kualitas rendah karena hanya mendapatkan nilai 51,21,” ujarnya.
Tamin bilang, pada 28 Desember 2022 Kepala Ombudsman menjelaskan penilaian kepatuhan SPP menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data dan wawancara serta observasi ketampakan fisik dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.
“Penilaian ini dilakukan dalam kurun waktu Agustus-September 2022 pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PTSP, dan Dinas Sosial,” cetusnya.
Mantan Anggota DPRD Halbar ini juga menyampaikan, sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik terhadap keempat dinas ini, Ombudsman dalam hal penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik melakukan penilaian melalui pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, ketersediaan standar pelayanan, persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan serta pengelolaan pengaduan.
“Dari beberapa karakter penilaian ini dinas-dinas seperti disebutkan di atas tidak mampu membuktikan secara baik sehingga berdampak pada penilaian kepatuhan Ombudsman sehingga Pemda Halbar masih tetap bertahan dengan zona merah yang sangat merugikan daerah,” beber Tamin.
Tinggalkan Balasan