“Karena ini sangat bertentangan dengan Undang-undang Desa, karena pemerintah desa adalah pelaksanaan pembangunan dan pembina masyarakat, bukan mengkampanyekan simbol atribut tertentu,” ujar Akbar.
Kepala Desa Doku Mira, Muliyadi Yunus, ketika dikonfirmasi tak memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Sementara Kepala Dinas PMD Ahdad Hi Hasan yang dikonfirmasi terpisah menyatakan akan menindak para aparatur desa tersebut.
“Saya akan menyampaikan kepada semua aparatur desa agar tidak ganggu jalannya pemerintahan secara resmi di kantor. Mungkin jangan lagi digunakan,” tegasnya.
“Untuk menjaga netralitas, saya akan memberikan imbauan agar semua aparat desa menjaga netralitas,” tandas Ahdad.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.