Tandaseru — Rencana Kapolda Maluku Utara Irjen (Pol) Midi Siswoko mengkaji kembali putusan banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Maluku Utara atas perkara dugaan perselingkuhan oknum Anggota Brimob berinisial Aipda AHJ mendapat tanggapan praktisi hukum Muhammad Konoras.

Diketahui, pada putusan banding No.10 /XII/ 2022/Kom Banding Tanggal 21 Desember 2022, ada pengurangan sanksi putusan sidang KKEP dari PTDH menjadi mutasi bersifat demosi selama 5 tahun dan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari kerja serta meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri maupun pihak yang dirugikan.

Menurut Ko Ama sapaan akrabnya, putusan tersebut sudah final dan mengikat  terhadap teradu AHJ maupun terhadap pengadu serta institusi Polri sendiri.

“Ini artinya bahwa putusan tersebut tidak bisa dikoreksi atau diubah lagi oleh siapapun, juga termasuk Kapolda sendiri. Karena, putusan itu tidak dikeluarkan atau diterbitkan  oleh Kapolda sebagai Pejabat Tata Usaha Negara melainkan diputuskan oleh Majelis Hakim Sidang Banding Komisi Kode Etik Polri,” jelas Ko Ama, Jumat (13/1).