Kabid Humas Polda Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil menyatakan, dari 10 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani tahun 2022 tersebut, 7 kasus ditangani Ditreskrimsus dan 3 kasus ditangani Polres jajaran.
“Polres jajaran yang menangani kasus dugaan korupsi adalah Polres Tidore, Polres Halmahera Timur dan Polres Kabupaten Halmahera Utara,” kata Michael, Rabu (11/1).
Dari 7 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Ditreskrimsus, 4 di antaranya sudah dihentikan dalam tahap penyelidikan karena kerugian negara dari kasus tersebut sudah dikembalikan.
Sementara 6 kasus masih terus berlanjut meski sudah ada pengembalian kerugian negara.
“Karena pengembalian kerugian negara di tahap penyidikan tidak menghapus perbuatan pidana segingga kasus itu tetap dilanjutkan, dan mungkin itu akan jadi pertimbangan di meja hijau nanti,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan