Apabila diambil benang merahnya, menurut Hasrul, VER sebagai alat bukti surat harus dibuat seketika atau masih dalam kegiatan penyelidikan. Sehingga tidak dibenarkan bilamana dalam kasus kekerasan yang berakibat luka atau kematian, VER dilakukan pada akhir penyidikan setelah seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mengingat dokter sebagai penanggung jawab ‘medikolegal’ saat membuat VER harus benar meneliti adanya surat permintaan VER dan waktu (tempus delicti) terjadinya suatu tindak pidana. Artinya ‘waktu’ saat membuat VER harusnya seketika tindak pidana itu terjadi, dikarenakan dalam pandangan Ahli tidak dibenarkan terdapat jeda waktu yang lama antara peristiwa/waktu perbuatan pidana seseorang dengan VER itu diterbitkan,” jelasnya.
“Selain sebagai alat bukti surat, dan alat bukti ahli, tujuan dibuatkan VER hakikatnya untuk mendokumentasi secara tertulis terkait akibat medis dari perbuatan pidana seseorang, supaya akibat dalam hal ini luka-luka dari korban walaupaun telah sembuh sebelum pembuktian dalam persidangan, akan tetapi telah terdokumentasi sebagai alat bukti di dalam VER.
Hal ini disebabkan VER merupakan alat bukti penting selain saksi, yang mana menjelaskan akibat dari tindakan pidana dalam waktu tertentu (tempus delicti) yang dilakukan oleh seseorang,” imbuh Hasrul.
Menurut dia, tidak tepat secara pembuktian jika VER dibuat dengan jeda waktu yang begitu lama dari peristiwa pidana/tindak pidana tertentu tersebut terjadi. Dikarenakan bisa memunculkan tidak terpenuhi kebenaran materiil dalam menetapkan tersangka dan bisa memunculkan dugaan bahwa VER diperoleh dengan tidak sah (unlawful legal evidence), yang konsekuensi hukumnya VER tersebut tidak sah sebagai alat bukti dalam pembuktian.
“Dikarenakan VER merupakan alat bukti ‘Circumtantial Evidence dan Expert Opinio’ yang berisi suatu ‘kesimpulan’’, di mana harus dibuat seketika terjadinya peristiwa pidana, dikarenakan ini berkaitan dengan luka pada tubuh manusia yang bisa hilang baik secara alami maupun secara pengobatan medis,” tandas Hasrul.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.