Tandaseru –– Dalam rangka pelaksanaan pengawasan proses verifikasi administrasi yang akan berakhir pada 12 Januari 2023, Bawaslu Kota Ternate, Maluku Utara, memandang perlu mengingatkan seluruh penyelenggara Pemilu, baik dari Bawaslu dan jajaran maupun KPU dan jajaran di tingkat kecamatan serta kelurahan, untuk memastikan namanya tidak termasuk sebagai pemilih pendukung bakal calon anggota DPD.

Warning ini disampaikan Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Sulfi Majid, Senin (9/1).

Verifikasi administrasi sendiri akan dilanjutkan dengan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu pada 16 sampai 22 Januari 2023. Lalu verifikasi administrasi perbaikan kesatu pada 23 Januari hingga 1 Februari 2023 dan verifikasi faktual kesatu yang akan dilaksanakan pada 6 Februari 2023.

Sulfi bilang, hal ini penting diingatkan karena pada Pilkada 2020 di Kota Ternate lalu banyak penyelenggara pemilu yang ditemukan namanya dimasukkan dalam syarat dukungan salah satu bakal calon perseorangan.

Selain itu, dalam proses pelaksanaan pengawasan verifikasi administrasi maupun verifikasi vaktual bakal calon anggota DPD yang akan dilakukan tersebut, terdapat beberapa kerawanan yang berpotensi mucul sehingga perlu dicermati dengan teliti.