Ia bilang, jika kasusnya pidana murni seperti ini tentu tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Jadi kita lanjutkan terus prosesnya,” tegas Suherman.

Kata dia, walaupun perkara itu dikatakan sudah selesai antara korban dengan tersangka tetap tidak mengganggu proses hukumnya.

“Nanti kalau memang kita lanjutkan prosesnya maka surat penyelesaian akan kita sertakan dalam berkas perkaranya,” tuturnya.

Suherman kembali menegaskan, kasus seperti ini tidak bisa diselesaikan secara restorative justice. Apalagi perkara ini menjadi penekanan dari Kapolres Ternate dan sudah sangat jelas disposisinya.