“Pada rapat tersebut Bapemperda dan pemerintah daerah telah memiliki persepsi yang sama terkait dengan dasar kewenangan pembentukan dan bersepakat untuk melanjutkan pembahasan, namun rapat pembahasan selanjutnya sudah tidak pernah dilaksanakan karena undangan yang diberikan oleh Bapemperda tidak dihadiri oleh dinas teknis yang mengusulkan rancangan perda tersebut. Atas dasar itu Bapemperda memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan rancangan perda tersebut,” tandas Sofyan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.