Ranperda yang ditunda pengesahannya adalah Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sofifi.

“Rancangan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat telah beberapa kali dilakukan pembahasan hingga sampai pada tahapan harmonisasi yang melibatkan Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, hingga terakhir dilakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 2 Desember 2022, sesuai dengan hasil konsultasi Bapemperda ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, ranperda ini diusulkan untuk ditunda terlebih dahulu sampai disahkannya RUU tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang sementara dibahas oleh pemerintah pusat dan DPR RI,” terang Sofyan

Begitu pula Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah beberapa kali dilakukan rapat pembahasan antara Bapemperda dengan pemerintah daerah dalam rangka pembobotan serta pemantapan konsepsi dan jangkauan arah pengaturan.

“Hingga terakhir dilakukan konsultasi ke Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian dalam Negeri pada tanggal 20 Desember 2022, dan disarankan ditunda dahulu penetapannya karena saat ini pemerintah pusat sedang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah yang terkait dengan perpajakan dan retribusi termasuk di dalamnya mekanisme penghitungan pajak serta perluasan objek pajak daerah yang diatur dalam rancangan perda ini,” paparnya.

Sementara Ranperda tentang Tempat Pemrosesan Akhir Regional juga telah dilakukan pembahasan untuk menyamakan persepsi dan mendudukkan dasar kewenangan pembentukan perda yang disampaikan oleh pemerintah daerah melalui dinas pengusul. Bapemperda menilai penting untuk mendudukkan serta menyamakan persepsi terkait dasar kewenangan pembentukan perda sebab pengelolaan sampah merupakan kewenangan yang diberikan ke pemerintah kabupaten/kota.