Menurut Nurlela, upaya penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus pemerkosaan dengan korban difabel ini tidak bisa menggugurkan tindak pidananya.

Malah kata dia, upaya pihak keluarga korban itu justru menyusahkan petugas kepolisian dalam menangani perkara ini.

“Gak bisa menggugurkan tindak pidana, dan susah bagi petugas yang menangani kalau tidak dibantu pihak korban, berupa keterangan saksi dan bukti-bukti yang diperlukan, dan juga bantuan dari jaksa. Agar semua sepakat untuk menghukum pelaku jangan mempersulit prosesnya,” cetusnya.

Politisi Partai NasDem menegaskan, proses hukum dalam kasus ini harus tetap jalan dan tidak penyelesaian secara kekeluargaan. Sebagimana pengakuan Kapolsek IPTU Suherman kepada Komisi III bahwa kasus ini tetap diproses.

“Menurut Kapolsek sendiri proses tetap berjalan. Proses hukum tetap jalan dan saya akan pressure untuk tetap ditindak,” tegas dia.