Tandaseru — Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko memerintahkan Kabid Propam menelusuri dugaan pemberian uang senilai Rp 80 juta dalam penghentian kasus penganiayaan mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) Yulius Atu alias Ongen.
Yulius dianiaya tiga polisi, yakni Bripda Fidyanto Rigi Cakarboty Kroons alias Fidy (21 tahun), Bripda Sofyan Potabuga alias Opan (20 tahun), dan Bripda Djarja Raharta alias Arja (22 tahun).
“Jika informasi ini (pemberian uang) benar, saya minta Kabid Propam menindaklanjuti,” kata Midi di Kota Ternate, Selasa (3/1).
“Saya berterimakasih sekali atas informasi tersebut,” akunya.
Direktur Reskrimum Polda Kombes Pol Dwi Hindarwana saat baru-baru ini mengatakan penyerahan uang Rp 80 juta atas permintaan korban untuk biaya perawatan.
Tinggalkan Balasan