Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke Kejari Ternate.

“Jadi tersangka saat ini empat orang yang ditahan di dalam sel Polsek,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolres Ternate AKBP Andik Pirnomo Sigit menyatakan kasus tersebut menjadi atensi karena korban merupakan penyandang disabilitas.

“Jadi atensi, yang pasti kami akan proses, apalagi korban adalah penyandang disabilitas,” ujarnya.

Ia juga memerintahkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres untuk membantu Polsek Selatan menangani perkara tersebut.

“Kasat Reskrim saya minta supaya selalu cek perkembangannya dan bantu penyidik Polsek supya kasus ini bisa cepat selesai,” pungkasnya.