“Memang persepsi masyarakat di luar mereka itu calon, padahal bukan. Jangan calon, bakal calon juga belum. Belum pantas diberikan status itu. Sekarang ini bakal calon tidak layak, calon juga tidak layak karena mendaftar dan belum ada tahapan apapun,” kata dia.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Maluku Utara ini menambahkan, imbauan untuk tidak memasang baliho lebih awal juga berlaku bagi 17 bakal calon perseorangan Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, yang beberapa hari lalu telah menyerahkan syarat dukungan minimal pemilihnya ke KPU Provinsi Maluku Utara.
“Alangkah baiknya jangan dulu, toh baiknya menunggu lah, lebih enaknya begitu sehingga ketika ngoni (kalian) kasih keluar biaya apapun statusnya jelas sebagai calon,” pungkasnya mengimbau.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.