Tandaseru — Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara menangani 8 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba sepanjang tahun 2022.

“Dari 8 kasus ini sudah P21 sebanyak 6 kasus dan 2 kasus telah tahap I,” ungkap Kepala BNNP Brigjen Pol Agus Rohmad, Kamis (29/12).

Dalam 8 kasus tersebut, sambung Agus, terdapat 11 tersangka yang semuanya adalah laki-laki berusia 19 hingga 30 tahun-an.

Jenderal bintang satu itu juga menambahkan, dari sekian kasus yang tangani total barang bukti yang berhasil diamankan BNNP yakni sabu sebanyak 297,52 gram dan ganja kering 1.64 gram.

Agus menjelaskan, jika 1 gram sabu disalahgunakan oleh 20 orang, maka BNNP Malut telah menyelamatkan 5.154 orang.