Ia juga menjelaskan terkait putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 10/Pdt.G/2011/PN.Tte yang menyatakan gugatan ganti rugi yang diajukan Noke Yapen tidak diterima. Namun putusan tidak menganulir atau menhgugurkan hak kepemilikan tanah dari Noke Yapen.
“Karena dalam pertimbangan putusan menyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim lantaran susunan tergugat yang menepatkan Gubernur Maluku Utara sebagai tergugat dan Bupati Halmahera Barat sebagai turut tergugat adalah tidak tepat. Kemudian, tidak menempatkan Sekretaris Panitia pembebasan lahan pada saat itu, sehingga gugatan kekurangan para pihak,” jabarnya.
“Atas dasar itu, putusan tersebut sama sekali tidak menganulir keabsahan hak milik Noke Yapen atas tanah tersebut,” tegas Syaeful.
Ia menambahkan, pembebasan lahan seluas 829 meter persegi itu belum ditemukan adanya kerugian negara dan indikasi suatu tindak pidana.
“Sehingga belum ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjuti ke tahapan selanjutnya,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan