“Berdasarkan hal tersebut, bangunan beserta berada dalam penguasaan pemerintah Kota Ternate,” jelasnya.
Lalu pada tahun 2017, Gerson Yapen berdasarkan kuasa dari Noke Yapen memasukkan permohonan untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atas tanah milik Noke Yapen kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Ternate. Pemkot Ternate selaku pihak yang mengelola dan menguasai tanah tersebut berkewajiban membayar ganti rugi kepada Noke Yapen sebagaimana diatur Pasal 9 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berbunyi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
“Sehingga tanggal 21 Februari 2018, Pemkot Ternate membayar ganti rugi atas tanah untuk pembebasan lahan milik Noke Yapen sebesar Rp 2.292.300.000,” ungkapnya.
Pelaksanaan pembayaran tersebut, Syaeful berkata, telah mendapatkan pendampingan dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Maluku Utara.
“Berdasarkan laporan penilaian oleh Kantor Jasa Penilaian Publik, lahan bekas kediaman gubernur di Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate, memiliki nilai pasar Rp 6.570.411.000, namun dibayarkan Pemkot Ternate hanya Rp 2.292.300.000. Ini Pemkot Ternate untung,” paparnya.
Tinggalkan Balasan