Kasus lain yang dihentikan adalah dugaan dan indikasi pelanggaran dan keterlambatan pekerjaan jembatan Ake Tiabo, Halmahera Barat, tahun 2022.

“Di mana kita melakukan pulbaket pada saat pekerjaan masih berproses dan itu sementara kita hentikan,” tuturnya.

Ia menambahkan, ada pula laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Malut yang juga dihentikan.

“Jadi terkait laporan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku Utara di mana ada dua laporan yakni DKP 1 dan DKP 2,” tandas Efriyanto.