Tandaseru — Sepanjang Januari hingga Desember 2022, Bidang Intelijen Kejati Maluku Utara menerima 18 laporan kasus dari masyarakat.

Kepala Kejati Dade Ruskandar dalam konferensi pers akhir tahun Rabu (28/12) mengatakan, dari 18 kasus tersebut dua sudah ditingkatkan ke Bidang Pidana Khusus.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, ada enam kasus lain yang tengah ditindaklanjuti dan 10 kasus dihentikan.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Efrianto memaparkan, laporan kasus yang dihentikan yaitu kasus mafia tanah di Desa Loleo, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah, dan laporan dugaan persekongkolan atau kolusi dalam tender pada BP2JK Malut.

“Kemudian laporan dugaan mafia tanah pada BPN Kota Ternate di Lingkungan Mangga Dua Parton. Karena ini kita menilai tidak ada indikasi kuat adanya mafia tanah atau tipikor melainkan lebih kepada masalah sengketa keperdataan,” terangnya.