Tandaseru — Kejari Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, selama periode Januari hingga Desember 2022 menyelamatkan kerugian negara hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 572.421.084,48.
Ratusan juta uang negara yang dikembalikan tersebut merupakan hasil penyidikan kasus korupsi yang tengah ditangani sepanjang tahun 2022.
Kepala Kejari I Ketut Terima Darsana mengatakan, pihaknya juga mengeksekusi melebihi target usulan pelaksanaan kegiatan tahun 2022.
Mantan Kepala Kejari Halmahera Utara itu menambahkan, Kabupaten Haltim belum memiliki pengadilan negeri sehingga dalam proses administrasi penyitaan, praperadilan, dan persidangan harus menempuh jalur darat dan laut yang membutuhkan banyak waktu dan biaya ke Pengadilan Tipikor di Ternate maupun peradilan umum di PN Tidore Kepulauan.
“Karena itu kami melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung RI dan pihak pengambil kebijakan untuk membentuk persamaan persepsi dan dukungan pembentukan pengadilan negeri kabupaten atau pengadilan tipikor wilayah kabupaten terdekat,” tutur Darsana, Selasa (27/12).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.