Tandaseru — Sepanjang tahun 2022, Kejari Ternate, Maluku Utara, menghentikan penanganan 7 kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus yang dihentikan dalam tahap penyelidikan tersebut lantaran tim penyelidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

Tujuh kasus yang dihentikan itu 6 di antaranya ada di Bidang Intelijen dan 1 kasus ada di Bidang Pidana Khusus.

Kepala Kejari Abdullah dalam refleksi akhir tahun 2022 menyatakan, kasus yang dihentikan dalam tahap penyelidikan antara lain kasus dugaan korupsi gaji fiktif 42 ASN dengan Surat Perintah Tugas (Sprintug) yang dikeluarkan tertanggal 31 Januari 2022.

Lalu kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan tetrapod Pelabuhan Sulamadaha-Hiri yang mendahului APBD Perubahan dengan Sprintug tertanggal 25 Februari 2022.