Sementara pinjaman baru dapat dicairkan di 2018, dan pembayaran utang dilakukan 2019. Sedangkan masa jabatan Bahrain Kasuba sebagai bupati sendiri berakhir pada Jumat, 21 Mei 2021. Kemudian utang pinjaman bawaannya hingga tahun 2023 diwariskan kepada pemerintahan Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba sebesar Rp 118 miliar.
Usman menegaskan, pinjaman tersebut dengan masa pengembalian hingga tahun 2023 sangat membebani pemerintahannya. Sebab, pinjaman itu dilakukan di masa berakhirnya Bahrain Kasuba sebagai bupati.
Wakil Bendahara Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menjelaskan, konsep utang negara dan daerah berbeda. Dalam regulasinya, utang negara dapat diwarisi oleh pemerintahan berikutnya, karena sifatnya jangka panjang. Namun utang daerah sifatnya jangka menegah sesuai dengan masa jabatan kepala daerah.
“Aturannya tidak boleh pengembaliannya sampai akhir masa jabatan. Karena utang tersebut harus diselesaikan di masa jabatan bupati berjalan, tidak boleh diwariskan kepada bupati atau pemerintahan baru,” jelasnya.
Hal ini sesuai UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.