Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menolak membayar sisa utang pinjaman pemda ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Hal itu ditegaskan Bupati Usman Sidik, Kamis (22/12). Menurut Usman, sisa utang pinjaman itu merupakan semester kedua tahun 2022 dan tahun 2023 senilai Rp 58 miliar.
“Saya tegaskan di sini, bahwa saya tolak bayar utang SMI. Karena apa? Karena pembayaran utang tersebut tidak wajar, dan pinjaman ke SMI oleh Pemda Halmahera Selatan itu kuat dugaan terjadi permainan sehinga melebih batas masa jabatan Bahrain Kasuba selaku bupati,” kata Usman.
Diketahui, PT SMI menandatangani kesepakatan pemberian pinjaman kepada Pemda Halsel. Dalam perjanjian tersebut, Pemda Halsel mendapatkan pinjaman dana SMI senilai Rp 150 miliar dengan jangka waktu 5 tahun.
Adapun pinjaman tersebut digunakan untuk membangun Pasar Tuakona dan 3 ruas jalan di Kota Labuha. Penandatanganan pemberian pinjaman tersebut dilakukan oleh Bupati Halsel Bahrain Kasuba dan Direktur Utama PT SMI Emma Sri Martini pada Kamis, 28 Desember 2017.
Tinggalkan Balasan