Tandaseru — Mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Maluku Utara berinisial DB, Plt Karo Adbang berinisial IAH, Bendahara Biro Adbang berinisial ST, dan Kasubbag Perencanaan Keuangan Adbang berinisial A dilaporkan ke Polres Ternate.
Keempatnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 416 juta.
Muchdi Garwan, pelapor yang juga salah satu ASN Pemprov Malut, mengungkapkan keempatnya dilaporkan atas pinjaman dengan alasan kepentingan dinas sejak Januari 2021 yang hingga kini belum diganti.
“Pinjaman untuk kepentingan dinas itu disampaikan langsung oleh Bendahara Adbang karena diperuntukan untuk pembuatan kanopi pada beberapa rumah dinas Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Muchdi, Kamis (22/12).
Rumah-rumah ASN itu digunakan sebagai tempat inap para kafilah selama pelaksanaan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) tingkat nasional di Kota Sofifi.
Tinggalkan Balasan