Namun demikian, kebijakan publik perlu untuk terus memastikan bahwa yang dilakukan saat ini sudah mengarah pada pencapaian tujuan akhir, yaitu kesejahteraan masayarakat sekarang dan jaminan keadilan berupa kesejahteraan yang sama bagi generasi mendatang.

Untuk memastikan keadilan bagi generasi mendatang, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah menyisihkan sebagian hasil kekayaan yang diambil saat ini untuk dapat dinikmati anak cucu kelak. Dalam berbagai literatur, banyak negara membentuk Trust Fund atau Dana Amanah.

Dalam keuangan publik, Dana Amanah merupakan sejumlah dana yang disisihkan dari operasional sehari-hari, disimpan di rekening terpisah untuk mencapai tujuan tertentu dalam jangka panjang. Karena sifatnya merupakan tabungan jangka panjang, sering juga disebut sebagai Dana Abadi. Dari aspek hukum, Dana Amanah merupakan dana yang dititipkan oleh satu pihak kepada pihak lain untuk dikelola dengan tujuan spesifik kepada penerima manfaat tertentu dan para pihak tersebut diikat dalam suatu perjanjian.

Di Indonesia, terdapat Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN), merupakan dana abadi pendidikan yang dialokasikan setiap tahun dari APBN dan dikelola oleh Badan Layanan Umum. Sementara di level daerah, baru terdapat satu pemda yang memiliki dana abadi yaitu Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang membentuk Dana Abadi, bersumber dari sebagian Pendapatan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi setiap tahunnya dan hasil pengelolaannya digunakan untuk membiayai belanja pendidikan/beasiswa atau defisit anggaran.

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, pembentukan Dana Abadi Daerah telah dipayungi namun belum ada satu daerah pun di Indonesia yang memanfaatkan aturan ini.

Dari sisi kebijakan fiskal, Dana Abadi Daerah terutama yang berasal dari sumber daya alam dapat memiliki peran yang signifikan. Selain berfungsi sebagai tabungan, Dana Abadi dapat juga berfungsi sebagai alat stabilisasi atau bantalan fiskal apabila terjadi defisit yang melebihi target.