“Tadi saja kami turun di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tobelo, Tobelo Tengah dan Tobelo Utara. Di Tobelo Utara ada 3 toko yang kedapatan menjual barang kedaluwarsa. Di Tobelo ada 7 toko yang menjual barang kedaluwarsa. Kemudian di Tobelo Tengah ada 4 toko yang juga kedapatan menjual barang-barang kedaluwarsa. Total barang yang disita ada 390 barang dari berbagai produk yang diketahui telah kedaluwarsa dan tidak layak dikonsumsi,” ungkapnya.
Menurutnya, jika ditemukan adanya produk kedaluwarsa yang masih dijual oleh pemilik, maka dinas akan memberikan sanksi.
“Kalau masih nakal juga, akan kami evaluasi, bahkan sampai akan kita cabut izin usahanya karena sudah melanggar ketentuan terkait perlindungan hak konsumen,” imbuhnya.
Temuan tersebut berdasarkan penjelasan pemiliki toko, sambungnya, mereka beralasan para karyawan kurang teliti. Selain keteledoran karyawan, pemilik toko juga melemparkan kesalahan kepada para distributor. Mereka berdalih barang yang dikirim pihak distributor sering mendekati masa kedaluwarsa.
“Kami tidak mau tahu alasan itu, jika masih kedapatan akan kami cabut izin usahanya,” tandas Nyoter.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.