Masalah keterlambatan pekerjaan proyek dari pinjaman PEN tersebut, Abubakar mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). BPK lantas meminta agar dibuat saja suratnya.
“Dalam undang-undang diisyaratkan itu adendum. Jadi saat rapat saya sampaikan kalau adendum 50 hari kerja nanti kita bisa tidak, dan kalau pihak ketiga tidak bisa ya kita berikan waktu adendum 90 hari kerja,” ucapnya.
Meski begitu, kata dia, pihak ketiga sudah pasti tetap kena denda Rp 11 ribu/mil atau dengan sebesar-besarnya 9 persen.
“Namun penting diketahui, denda tersebut bukan 9 persen. Karena ketika perpanjangan waktu 90 hari kerja tidak selesai maka dikenakan 9 persen secara total dari nilai sisa bukan nilai secara utuh pekerjaan,” pungkas Abubakar.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.