Sarif mengaku para karyawan memang tidak pergi ke kantor, namun pekerjaan mereka terutama di lapangan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan terus menjaga agar kelancaran penyaluran air bersih ke pelanggan tidak terganggu.
Ia pun menyayangkan, ada informasi yang beredar bahwasanya apabila pada panggilan ketiga tidak digubris lagi maka karyawan PAM siap-siap di-PHK.
Sikap Abubakar menurut Sarif juga kerap menebar ancaman, seperti akan mempolisikan karyawan yang tidak patuh dengan kebijakan direksi.
“Kami lebih dari 200 karyawan, mampukah mereka memberi PHK kepada kita. Ini PDAM bukan seperti dinas-dinas yang lain,” cetusnya.
Selain soal tuntutan pencopotan Abubakar dari jabatan Dirut, Sarif menambahkan, dalam aksi tersebut pihaknya turut mempertanyakan perihal revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2022.
Tinggalkan Balasan