Menurut Tauhid, pelayanan administrasi publik dari Pemerintah Kelurahan Takome di wilayah sengketa tapal batas yakni sekitar TPA Buku Deru-deru, sebenarnya tidak terjadi jika tidak ada pemukiman di kawasan tersebut.

Apalagi, wilayah sengketa tapal batas tersebut merupakan Kawasan Rawan Bencana (KRB) yang semestinya tidak boleh ada pemukiman warga seperti saat ini.

“Saya tegaskan lagi, saya akan merevisi peraturan ini. Supaya semua pihak ini bisa memahami bahwa yang ingin kita pentingkan itu persoalan pelayanan,” cetus dia.

Sementara itu, di poin terakhir tuntutan warga yakni meminta agar Camat Ternate Barat Hamid Muhammad dicopot dari jabatannya, Tauhid menegaskan, hal tersebut merupakan hak prerogatifnya sebagai Wali Kota Ternate sehingga keputusannya tidak bisa diintervensi pihak manapun.

“Itu merupakan kewenangan wali kota, yang menjadi tuntutan itu tapal batas dulu. Kita selesaikan satu persatu. Saya mohon nanti nanti ada pihak tertentu yang nanti kita panggil sebagai mediator, antara pihak sebelah dan sebelah kita mediasi supaya ada titik temu permasalahan ini,” pungkasnya.