Menurutnya, sudah waktunya RKPDes ditetapkan pada September lalu dibahas bersama BPD dan menetapkan anggaran dalam bentuk dokumen.

“Maka DPMPD wajib melakukan fasilitasi dan evaluasi, dan tahap pertama itu melalui camat dan kami DPMPD, dan jadwal yang pertama adalah Kecamatan Jailolo,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ada hal-hal yang perlu difasilitasi misalnya sinkronisasi terhadap program kebijakan daerah dan nasional yang sesuai pedoman pembelanjaan sesuai Permendes 8/2022 untuk belanja 2023.

“Menurut pantauan kami, sampai sekarang itu sebagian besar desa belum membuat dokumen itu sehingga kami wajib untuk mengawal itu karena tahun depan sudah melakukan penginputan APBDes. Kalau perencanaan itu tidak diperkuat saya yakin akan ada keterlambatan,” ujarnya.

Kenapa DPMPD wajib melihat RKPDes? Kata Soni, di situ ada rumusan-rumusan kegiatan. Karena yang digunakan adalah pagu indikatif maka harus diketahui dan harus melihat potensi desa tertuang atau tidak dalam RKPDes yang mau dikembangkan.