Berdasarkan hal tersebut di atas, penyelidik Kejari menyerahkan data dan penanganan yang telah dilakukan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Halmahera Utara guna ditindaklanjuti dengan melakukan audit tertentu atau audit investigatif melalui BPK atau BPKP Perwakilan Malut.
Sedangkan terkait data-data penggunaan pengelolaan anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 2020 pada kegiatan penyaluran bantuan sosial Covid-19 masih diperlukan guna pengumpulan data dan bahan keterangan.
Sekadar diketahui, penyerahan tersebut dilakukan Kepala Kejari Agus Wirawan Eko Saputro kepada Sekretaris Daerah EJ Papilaya yang disaksikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Ridzky Septriananda dan Kepala Inspektorat Tony Kappuw.
“Dengan telah diserahkannya penanganan hasil penyelidikan dugaan penyimpangan dalam penggunaan pengelolaan anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 tahun anggaran tersebut diharapkan pemda dalam hal ini melalui APIP dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang telah diuraikan. Dan apabila dari hasil audit tertentu yang dilakukan oleh Inspektorat melalui BPKP ataupun BPK ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi maka kami tidak segan-segan menindak tegas terhadap mereka yang menyalahgunakan dana Covid-19,” tegas Kajari.
Tinggalkan Balasan