Tandaseru — Wajib pajak diimbau melakukan pemutakhiran atau validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate Andhik Tri Indratama saat menghadiri agenda digelar Kementerian Keuangan Republik Indonesia Sekretariat Jenderal Perwakilan Kementerian Keuangan Maluku Utara Selasa (29/11) kemarin.

“Validasi NIK sebagai NPWP hingga saat ini di Malut sudah sekitar 31,84 persen, masih ada 70 persen yang belum memvalidasi NIK sebagai NPWP-nya,” ujarnya sembari mengaku jika validasi maka memudahkan wajib pajak dalam melakukan setiap transaksi pajak.

Ia bilang, pemerintah telah meresmikan NIK jadi NPWP sejak 14 Juli 2022. Hal tersebut sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

“Sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran atau validasi data NIK menjadi NPWP,” tuturnya.