Menurutnya, ada 8 prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran dalam penerapan ETLE sehingga para peserta bisa memilih salah satu dari 8 sasaran untuk dijadikan konten vlog.

“8 sasaran ETLE itu adalah mengemudi kendaraan bermotor tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan handphone pada saat berkendara, berkendara kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI, berkendara kendaraan bermotor roda 2 boncengan lebih dari 1 orang, pajak tahunan kendaraan bermotor tidak dibayar, STNK habis masa berlaku, warna kendaraan bermotor tidak sesuai dengan data di STNK (ubah bentuk ganti warna) dan menggunakan pelat nomor palsu,” paparnya.

Video yang dikirimkan masing-masing peserta, lanjut Irfansyah, harus lucu dan sosialisasi ETLE juga harus mengena dengan durasi waktu 2 hingga 3 menit.

Video masing-masing peserta yang dikirimkan akan dinilai panitia dan 3 video terbaik bakal mendapat hadiah yang sudah dipersiapkan.

“Juri yang dilibatkan untuk menilai video masing-masing peserta ada dari perwakilan Ditlantas, jurnalis televisi dan perwakilan salah satu content creator Maluku Utara,” pungkasnya.