“Ini karena peminat saat tender juga kurang, mungkin karena limit waktu yang pendek,” sambung Muchlis.
Dia menjelaskan, dalam mekanisme tender, jika pelaksanaan tender pertama dan kedua gagal maka dikembalikan ke OPD untuk pengguna anggaran melakukan melakukan penunjukan langsung (PL).
“Hanya saja setelah kita mengkaji, PL dengan durasi waktu satu bulan 11 unit kayaknya tidak bisa, yang nilainya Rp 651.700.000,” jelasnya.
Ia memastikan, pembagunan Kios Kuliner sebanyak 11 unit itu tidak bisa dibangun tahun ini. Disperindag berencana mengalokasikan pada tahun berikut jika diakomodir TAPD, meski belum terakomodir dalam RAPBD tahun 2023 yang telah disampaikan ke DPRD dengan alasan saat itu proses tender masih jalan.
“Karena di waktu penyusunan RAPBD itu proses tender lagi sementara jalan, jadi kita belum berani masukkan, dan kita baru ketahui sekarang. Jadi anggarannya tidak kita gunakan dan dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan