“Bagaimana bila suatu ketika perkara dilimpahkan terus tersangka melarikan diri, siapa yang bisa bertanggungjawab?” timpalnya.

Ia juga menyesalkan kinerja jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate yang terlalu lama menindaklanjuti penyerahan tahap satu perkara dari penyidik Polres Ternate.

Dimana, penyerahan tahap satu kasus ini ke Kejari pada tanggal 31 Oktober 2022, namun pengembalian berkas perkaranya untuk dilengkapi atau P19 dari jaksa ke penyidik Polres baru dilakukan pada tanggal 15 November 2022.

“Jadi oknum jaksa yang menangani perkara tersebut diminta Kejati untuk dipindahkan keluar Maluku Utara, karena penanganannya terlalu lama,” cetus dia.

Selaku pihak keluarga korban, Sahidin pun mengaku tak habis pikir dengan penanganan hukum atas perkara yang dialami korban. Sebab, korban yang juga dilapor balik oleh para tersangka dengan tuduhan penghinaan, perkaranya justru lebih cepat ditangani aparat penegak hukum.