Daftar produk obat sirup tersebut, menurutnya telah dilakukan intensifikasi surveilans mutu produk sirup obat beredar dan bahan baku tambahan oleh BPOM.
“Dengan metode penelusuran balik sebagai pengembangan pengawasan di jalur distribusi. Verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dilakukan secara mandiri oleh industri farmasi, termasuk untuk cemaran EG atau DEG, dalam rangka memastikan terjaminnya keamanan dan mutu sirup obat,” terangnya.
Verifikasi ini dilakukan berdasarkan pemenuhan kriteria antara lain, kualifikasi pemasok, serta pengujian bahan baku pada setiap kedatangan dan setiap wadah.
“Serta memastikan metode pengujian mengikuti standar farmakope terkini. Hal ini dilakukan tidak hanya sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat, tetapi juga menjadi upaya dalam perbaikan sistem jaminan keamanan dan mutu obat di Indonesia,” jelasnya.
Salman mengaku, untuk upaya pencegahan Loka POM Morotai telah melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap sarana pelayanan kefarmasian di Morotai.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.