“Padahal kedatangan di Polsek, kalaupun dia (Mudhar, red) tidak mengembalikan, maka silahkan saja diproses secara hukum. Tapi jangan sampai dengan tindakan kekerasan, apalagi yang bersangkutan bertugas di Propam yang harusnya menjadi pengayom kepada masyarakat, karena Propam adalah polisinya polisi,” tegasnya.

La Sihadin juga mengaku, akibat dugaan kekerasan yang dialami kliennya, korban mengeluh kesakitan di bagian tangan dan rusuk.

“Untuk itu, kami meminta Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko agar menjadikan tindakan ini sebagai atensi sehingga hal ini tidak dilakukan kembali para anggota yang lain,” ujarnya.

“Kita siap bersaksi, kalau mau bukti, silahkan buka rekaman CCTV di dalam Polsek, karena kejadian itu terekam CCTV yang ada di depan sel tahanan,” tandasnya.

Sementara Kapolsek Ternate Selatan IPTU Suherman saat dikonfrimasi mengaku tidak mengetahui pasti permasalahan tersebut. Karena pada saat kejadian dirinya berada di Kantor Polres Ternate.