Untuk diketahui, pada surat pemberitahuan larangan yang sebelumnya diterbitkan Pemkot Ternate dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya setidaknya memuat 5 poin yang harus diperhatikan pelaku usaha SPBU maupun pedagang pengecer BBM dalam surat ini.

Diantaranya pada poin pertama, yakni pemilik SPBU dilarang menjual atau mendistribusikan BBM bersubsidi kepada pengecer.

Poin kedua, pedagang pengecer dilarang menjual BBM bersubsidi dalam wilayah Kota Ternate.

Poin ketiga, pedagang pengecer yang menjual BBM non subsidi harus menyediakan alat pemadam kebakaran sesuai standar.

Poin keempat, pedagang pengecer yang menjual BBM non subsidi harus memiliki rekomendasi dampak lingkungan dari instansi terkait.

Poin kelima, jika pemilik SPBU, pengecer atau pedagang eceran BBM melanggar atau tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana pada poin 1,2,3 dan 4 maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.