Padahal, kios-kios yang menjual BBM eceran, lanjut dia, tidak memberikan terhadap daerah.

“Kan di poin berapa itu pengecer itu harus mengisi di APMS tapi kenyataan di lapangan yang terjadi ini dorang (mereka) isi di SPBU jadi SPBU dialihfungsikan gitu,” cetus dia.

Sopir angkot yang akrab disapa Amat ini berharap, Pemkot Ternate dan pihak keamanan dalam hal ini kepolisian harus lebih tegas terhadap praktek penjualan BBM dari SPBU ke pengecer karena hal tersebut adalah ilegal.

“Semua kan torang (kami) berpulang ke dorang karena dorang itu yang atur, ketentuan perundang-undangan, segala hal kan di dorang, dan torang hanya bisa menyampaikan keluhan, aspirasi,” pungkasnya.