Tandaseru — Upaya Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, menertibkan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari sejumlah SPBU, nampaknya belum berjalan sesuai harapan.
Bahkan, surat pemberitahuan dari Sekretariat Daerah Kota Ternate Nomor 541/2022, perihal larangan penjualan BBM bersubsidi kepada pengecer, ternyata tak memberikan dampak nyata.
Buktinya, sejak diterbitkannya surat tersebut pada awal Oktober 2022 lalu, hingga kini penjualan BBM bersubsidi jenis pertalite masih banyak dijumpai pada kios-kios yang ada di Kota Ternate.
Harga penjualan pertalite di pengecer pun cukup tinggi jika dibandingkan harga resmi di SPBU, yakni perliter Rp15 ribu sedangkan ukuran 1,5 liter Rp25 ribu.
Menurut Ketua Ikatan Solidaritas Sopir Angkutan Penumpang (ISSAP) Muhammad Ely, tidak adanya ketegasan Pemkot Ternate melalui dinas terkait, membuat para sopir angkot sempat mengalami antrian panjang saat melakukan pengisian BBM di SPBU.
Tinggalkan Balasan