“Dan selama ini yang tidak berjalan itu di dinas teknis PUPR. Seharusnya kewenangan IMB itu ada di PUPR. Selama ini karena tidak jalan akhirnya Perizinan yang jalan sendiri, yang menetapkan sendiri, turun ke lapangan juga sendiri,” ucapnya.
Ia menambahkan, pengajuan izin IMB tetap di DPMPTSP selanjutnya akan di arahkan ke tim teknis dari PUPR utk melakukan pengecekan lapangan dan menetapkan besaran retribusinya dan dikembalikan ke DPMPTSP untuk menerbitkan IMB dan penetapan pembayaran retribusi utk disetor pihak pemohon IMB ke bank.
“Setelah sudah cek semua baru dibuat penetapan, kemudian dilakukan pengajuan ke DPMTSP juga untuk diterbitkan izin. Kemudian ada juga yang bisa turun lapangan bersama DPMTSP. Apabila satu izin yang harus melibatkan beberapa SKPD maka harus bersama-sama,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.