“Mereka juga yang memiliki kewenangan mengajukan usulan tarif izin. Jadi dia mangajukan dulu kemudian DPMTSP mengajukan perda. Kalau memang perda terlalu lama minimal perbup yang akan didahulukan untuk ada pungutan retribusi. Ini juga dalam skema PAD,” ujarnya.
Samsudin menjelaskan, dalam rapat teknis juga telah dibahas dan dalam waktu dekat ini akan dibicarakan dengan Dinas PUPR karena akan dibuat pemutakhiran data Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Karena harus dilakukan. Hampir semua masyarakat pada saat membangun tidak memiliki IMB, sementara IMB ini manfaatnya untuk mengajukan pinjaman dan kredit dasarnya itu IMB,” terangnya.
“Kita akan mencoba membantu pemutakhiran data itu, dan juga akan disampaikan pertimbangan dari Pak Bupati. Misalnya apakah Bupati akan memberika edaran diskon untuk masyarakat 50 persen untuk hunian dan 25 persen untuk usaha, sehingga dalam waktu dekat kita akan dapat PAD,” sambung Samsudin.
Ia mengungkapkan, apabila pemutakhiran data ini berjalan maka di bidang pelayanan DPMTSP terutama di bagian IMB akan mencapai target.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.