Tandaseru — Pemda Halmahera Barat, Maluku Utara, telah mengembalikan fungsi penetapan retribusi perizinan kepada masing-masing dinas. Penetapan ini atas rekomendasi dan pertimbangan teknis pengajuan menerbitkan izin para pelaku usaha.

“Saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hanya menerbitkan, dan tidak lagi menetapkan dan merekomendasi. Semuanya telah dikembalikan ke masing-masing dinas teknis,” ungkap Kepala DPMPTSP Halbar Samsudin Senen pada tandaseru.com, Jumat (18/11).

Samsudin mengatakan, sebelumnya tim teknis ini tidak berfungsi. Akhirnya peran besar itu ada di DPMPTSP.

“Dan sekarang ini sudah dikembalikan fungsi ke tim teknis yang ditunjuk langsung oleh SKPD masing-masing. Dulu itu tidak seperti itu, kadang kepala dinas yang bertandatangan dan sebenarnya itu berisiko. Seharusnya tim teknis karena mereka ada SK dari bupati. Sekarang ini sudah dikembalikan. Apabila tim teknis ini dia berperan, salah satu target dari tim teknis ini dia juga nanti mengajukan rencana retribusi izin,” jelasnya.

Kepala DPMPTSP yang baru dilantik ini juga menyampaikan, dari sekarang tim teknis harus mengajukan besaran retribusi masing-masing izin yang melekat di dinas tersebut, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Perindagkop, Dinas Perhubungan, Disperkim – DLH, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kelautan dan Perikanan.