Selain itu menurut Poengky, tindakan menerlantarkan keluarga merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga, sehingga NSS layak diproses pidana. Apalagi, NSS sebagai aparat kepolisian harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk setia dan menjaga keharmonisan keluarga.

“Logikanya, bagaimana yang bersangkutan bisa setia menjalankan tugas sebagai anggota Polri, jika terhadap istri dan anaknya saja yang bersangkutan tidak setia,” imbuhnya.

“Kompolnas mendukung rekomendasi PTDH jika Bripka NSS terbukti bersalah,” pungkasnya.