Tandaseru — Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI), menyatakan mendukung keputusan Polda Maluku Utara yang merekomendasikan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota berinisial Bripka NSS (35 Tahun).

Bripka NSS direkomendasikan PTDH dalam sidang kode etik Polri yang berlangsung pada, Kamis (17/11).

Sebelumnya, NSS yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, ini dilaporkan oleh istri sahnya JTP (30 tahun) ke Bidang Propam, atas dugaan perselingkuhan dan penelantaran anak istri.

Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti mengatakan, sebagai seorang polisi, Bripka NSS wajib taat pada aturan hukum.

“Berselingkuh dan menerlantarkan keluarga adalah perbuatan tercela dan bertentangan dengan hukum. Sehingga untuk memberikan efek jera, maka sanksi etik perlu dijatuhkan secara maksimum jika yang bersangkutan benar terbukti melanggar hukum, yaitu dengan PTDH,” jelas Poengky kepada tandaseru.com, Jumat (18/11).