Sekretaris Kota Ternate Jusuf Sunya mengatakan, fakta dan kondisi obyektif adalah hasil investigasi dengan adanya pertemuan para pihak PAM, yaitu ketiga Direksi, Dewan pengawas (Dewas) dan perwakilan karyawan oleh Serikat Pekerja Indonesia (SPI) Kota Ternate pada 15 November 2022.
Menurut Jusuf, ada 3 poin yang mendasari pijak regulasi tersebut, di antaranya Permendagri Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,
Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusda Air Minum Ake Gaale.
Dengan begitu, untuk mengakomodir tuntutan karyawan, maka Pemkot Ternate akan merevisi Perwali Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penghasilan Direksi, Dewas dan Insentif KPM Perumda Air minum Ake Gaale, terutama Pasal 3, Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal 11.
Selain persoalan gaji, Direksi dan Dewas juga harus membangun sinergi, kemitraan dan kolaborasi.
“Karena mereka diikat oleh kontrak kerja, sehingga kinerja Perumda sangat tergantung pada kemampuan kolaboratif manajemen dan Dewas,” jelasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.