Nurul bilang, keputusan berupa rekomendasi PTDH ini menunjukkan bahwa Kapolda Maluku Utara, Irjen Midi Siswoko memang benar-benar profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum.

Sementara itu, mengenai upaya hukum Bripka NSS selaku teradu yang menyatakan bakal mengajukan banding atas rekomendasi PTDH ini, menurut  Nurul, hal tersebut merupakan haknya NSS.

“Akan tetapi kami juga akan tetap mengawal kasus ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap,” cetusnya.

Nurul menambahkan, kasus yang ditangani pihaknya ini diharapkan juga menjadi contoh bagi anggota Polri yang lain.

“Ini menjadi pelajaran agar berikut perbuatan serupa tidak terjadi kepada oknum polisi yang lain,” timpalnya.