Dijelaskan, bukan sekadar pesangon, karyawan PAM Ake Gaale juga menerima sejumlah hak saat pensiun selain yang ditanggung perusahaan, di hari tua karyawan juga memperoleh dana BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula soal gaji karyawan yang baginya selama ini selalu dibayar sebagaimana mestinya.

Sementara soal pemotongan insentif karyawan, hal ini menurut dia memang benar adanya. Meski begitu, kebijakan pemotongan tersebut tidak dilakukan sepihak oleh Direksi melainkan sudah ada kesepakatan dengan karyawan.

Pemotongan insentif menurut Abubakar memang harus dilakukan karena memang karyawan yang bekerja telah digaji, tidak rasional lagi jika diberikan insentif.

“Begini nih, contohnya pencatat meter insentifnya dipotong, iyah, pencatat meter dia punya kerja sudah begitu, pencatat meter punya job itu kenapa ada dia punya insentif lagi atas job itu. Itu yang torang (kami) kasih lurus. Aturannya diperjelas,” cetus dia.

Menurut dia, PAM Ake Gaale saat ini justru telah memperhatikan persoalan gaji karyawan. Hal ini dibuktikan dengan telah dinaikkannya gaji seluruh karyawan sejak Maret 2022 lalu ditambah sebesar Rp 1 juta. Kenaikan gaji ini berbanding jauh dengan kebijakan pihak manajemen sebelum-sebelumnya yang hanya menaikan gaji Rp 100-200 ribu per dua tahun sekali.